Sabtu, 31 Oktober 2009

MONEY GAME BERMUNCULAN

Departemen perdagangan mengungkapkan pertumbuhan perusahaan yang berpraktik money game. Bahkan, di antaranya memohon surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL). Depdag tidak mentolelir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang(MLM) ujar kasubdit kelembagaan dan usaha perdagangan Muhammad Tarigan kepada Bisnis Indonesia kemarin. MLM adalah bisnis yang memperdagangkan barang dan memberikan bonus kepada anggota atau mitra usaha atau distributor dari hasil penjualan mereka dan jaringan di bawahnya. Sedangkan praktik money game biasanya kalaupun ada produk yang dijual tetapi sebatas kamuflase pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasilpenjualan barang melainkan dari jumlah uang yang disetor. Misalnya anggota yang menyetor uang Rp 2,5 juta kemudian diberikan produk seharga Rp 200.000 jika anggota itu berhasil menjual satu produk makanan diberikan bonus Rp 500.000. Money game biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu, jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bias direkrut maka anggota terakhir akan mengalami kerugian. Akibatnya perusahaan tidak mampu lagi memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah terekrut. Disamping itu depdag juga berkonsultasi dengan asosiasi MLM jika ada permohonan izinyang dicurigai diminta oleh bisnis Money game yang berkedok MLM. Tarigan menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan atas praktik Money game yang beroperasi di Indonesia, karena usaha mereka bukan tercakup dalam usaha yang diatur Depdag atau bahkan dilarang oleh instansi pemerintah itu. Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmy Atamimi mengatakan organisasinya berupaya melaporkan kepada Depdag jika ada usaha MLM yang disalahgunakan sebagai bisnis Money game.

Tidak ada komentar: